Rekanan Terjerat Kasus Hukum, Fee PLTMH Sarolangun Diterima dari Istri
Rekanan Terjerat Kasus Hukum, Fee PLTMH Sarolangun Diterima dari Istri --
JAMBI – Sidang lanjutan perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kabupaten Sarolangun, kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, menghadirkan tiga orang saksi dari perusahaan konsultan pengawas.
Ketiga saksi adalah Wasli, dari PT Wasko Engineering Dimas, dan Heri. Dari keterangan ketiga saksi, terungkap fakta persidangan, jika terjadi pengalihan pekerjaan pengawasan proyek PLTMH dari Wasli kepada Dimas.
Menurus saksi Dimas, pengalihan tersebut dilakukan karena pada saat itu, Wasli tengah terjerat kasus hukum dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan pengawasan.
“Alasan menerima kuasa menggantikan, karena Wasli karena tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Saat itu Wasli menghadapi proses hukum,” ungkap Dimas menjawab pertanyaan Randy Martadinata, penasihat hukum terdakwa Gamal Husin, dalam sidang, Kamis 9 November 2023.
BACA JUGA: Segera Lakukan Pengukuran Ulang
“Lalu bagaimana dengan proses pencairan, siapa yang bertandatangan/” timpal Randy.
Mendapati pertanyaan itu, Dimas menjelaskan, jika ketika ada berkas yang membuthkan tandatangan, maka dia menemui Wasli. “Ketika ada penandatangan saya menemui pak Wasli di Lapas,” ungkapnya.
"Bapak tahu klien kita pernah meminta inspektorat memeriksa proyek PLTMH itu? Pernah diminta kontraktor mengembalikan kerugian? Apakah saudara saksi mengetahui hal itu," tambah Randy. Terkait pemeriksaan dan teguran inspektorat itu, ketiga saksi mengaku tidak tahu dan tidak tahu.
Untuk diketahui, paket pekerjaan pembangunan PLTMH Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai dan Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditetapkan dalam APBD Provinsi Jambi dalam DPA- SKPD Dinas ESDM Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp2.101.132.648.
BACA JUGA:Pemagaran Sekolah Timbulkan Trauma
Sementara itu, Wasli tidak dapat mengelak ketika ditanyai penasihat hukum soal fee pekerjaan sebagai konsultan pengawas.
“Apakah saksi Wasli tetap menerima fee atau komisi dari pengalihan pekerjaan pengawasan pekerjaan PLTMH ini?” tanya Randy kepada Wasli dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Chandra.
Wasli yang duduk di kursi saksi tidak langsung menjawab. Sejenak dia terdiam, lalau pertanyan penasihat hukum itu, diambil alih oelh ketua majelis hakim. “Maksud pertanyaan penasihat hukum, saksi terima uang tidak dari Dimas sebagai fee pekerjaan?” sebut ketua majelis hakim.
Wasli pun masih tampak ragu menjawab pertanyaan itu. “Itu pertanyaan yang gampang. Jawab saja, kalau terima bilang terima. Kalau tidak bilang tidak,” tegas ketua majelis hakim.