Bekas Pegawai Lapas Jambi Dilimpahkan, Peredaran Gelap Narkotika Seberat 52,4 Kilogram
NARKOBA: Pihak Polresta Jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika seberat 52,4 Kg yang melibatkan pegawai Lapas Jambi.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang, lalu A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.
"Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," kata dia.
BACA JUGA:Food Estate
BACA JUGA:Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.
"Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya. (eri/enn)