SYL Diduga Terima Upeti Rp44,5 M
--
Jakarta - Dalam surat dakwaan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk terungkap adanya aliran uang yang mengalir ke Partai Nasdem, maupun aliran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Surat dakwaan tersebut telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang 28 Februari 2024.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Di mana, uang tersebut merupakan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
BACA JUGA:Ditanya Soal Susunan Kabinet Mendatang, Jokowi: Tanyakan ke Pak Prabowo Kok Tanya ke Saya
BACA JUGA:Soal Harga Beras Mahal, Jokowi: Coba Dicek Di Pasar
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Rincian uang yang diterima itu berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp4.463.683.645 (Rp4,4 miliar), Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp5.379.634.250 (Rp5,3 miliar), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1.795.603.625 (Rp1,7 miliar), Ditjen Perkebunan sebesar Rp3.814.867.700 (Rp3,8 miliar).
Selanjutnya dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp6.078.604.300 (Rp6 miliar), Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp6.556.007.500 (Rp6,5 miliar), Balitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000 (Rp2,5 miliar), BPPSDMP sebesar Rp6.860.530.800 (Rp6,8 miliar), Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp6.763.147.224 (Rp6,7 miliar).
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Jaksa Taufiq.
BACA JUGA:Sidang Rekap Suara Diskors, Loh Kenapa? Tenyata Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Rusia Akan Larang Ekspor Bensin Selama Enam Bulan Mendatang
Uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL yang berasal dari Setjen dan BPPSDMP sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).
njutnya untuk keperluan pribadi SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan yang berasal dari Setjen dan Barantan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta).