8,8 Kg Sabu Gagal Beredar, Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sepanjang Februari

SABU: Pihak Ditresnarkoba Polda Jambi saat konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba sepanjang bulan Februari di Provinsi Jambi.-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

TKP kesembilan di Kabupaten Batanghari, Jambi, satu orang tersangka berhasil diamankan, berinisial HZ (41) warga Tebo Ilir, dengan barang bukti sabu 547,497 gram.

TKP selanjutnya di Kabupaten Muarojambi, Jambi, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial RZ (24) IR (23) ML (28) RK (18), yang semuanya merupakan warga Muaro Jambi, Jambi, dengan barang bukti sabu 685,875 gram.

BACA JUGA:Keseimbangan Elemen Menurut Feng Shui Pernikahan

BACA JUGA:Tips Membangun Rumah Baru dengan Feng Shui

Para tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1, atau 112 ayat 2, atau 114 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah, sabu seberat 8,8 kilogram dengan nilai ekonomis senilai Rp 11.538.737.600, pil ekstasi sebanyak 326 butir dengan nilai ekonomis setara Rp 3.807.000.000, serta 520 butir tablet yang mengandung metamfetamin dengan nilai ekonomis Rp 211.500.000. (Eri)

Tag
Share