Polda Jambi Turunkan Tim Tangani Kasus, Santri Meninggal di Ponpes
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto -ANTARA/HO-POLDA JAMBI-Jambi Independent
Saksi itu terdiri dari 36 santri, 9 orang pengurus ponpes, 1 dokter klinik dan 1 dokter RSUD Sultan Thaha Saifuddin.
Namun, empat bulan berjalannya kasus ini sejak bulan November tahun lalu, belum ada tersangka yang ditetapkan kepolisian
BACA JUGA:Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Lebaran 2024
BACA JUGA:Faktor Kelelahan Jadi Penyebab Kekalahan
Berdasarkan hasil autopsi, Kapolres mengungkapkan penyebab kematian Airul ialah adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.
Penyebab kematian itu disebut telah disampaikan kepada pihak keluarga korban secara lisan dan tertulis atau SP2HP.
"Tindakan yang sudah kami laksanakan, kami sudah beberapa kali melaksanakan olah TKP, pemeriksaan barang bukti baik secara forensik maupun digital forensik. Kami juga sudah memeriksa ahli yang melakukan autopsi, selanjutnya melakukan gelar perkara dan kami sudah dilaksanakan asistensi dari dirkrimum Polda Jambi," kata AKBP I Wayan.
Dia menjelaskan bahwa selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman para saksi dalam mengungkap misteri kematian AH (13)
BACA JUGA:Media Asal Vietnam Jemawa, Timnasnya Bisa Menang Mudah Lawan Indonesia
BACA JUGA:BUTUH DUKUNGAN MAKSIMAL SUPORTER
"Dan kami akan melaksanakan gelar perkara bersama dengan direktorat krimum Polda Jambi," katanya.
Di awal kasus kematian AH ini disebut akibat tersengat arus listrik. Hal itu ramai beredar karena adanya surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre menyebutkan Airul meninggal karena tersengat listrik.
Merasa janggal dengan kematian anaknya, Salim Harahap lantas meminta untuk dilakukan visum ulang di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.
Masih tak puas, akhirnya keluarga meminta agar dilakukan ekshumasi dan autopsi setelah beberapa hari dimakamkan.