Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

Ilustrasi Zakat-jambi independent -

JAMBI, KORANJI.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk sedekah (sadaqah) yang wajib dilakukan bagi setiap muslim untuk memenuhi syarat.

Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah adalah salah satu dari jenis rukun Islam. 

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim). 

BACA JUGA:Bupati Bungo Serahkan Zakat dari Baznas ke 13.300 Mustahiq

BACA JUGA:Salurkan Dana Zakat, YBM UP3 Jambi dan UP2K Jambi Berikan Bantuan Program Hari Listrik Nasional ke 78 Tahun

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. 

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. 

Hukum Membayar Zakat Fitrah 

Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki. 

Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

BACA JUGA:Menangis Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Simak Baik-baik, Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Saat Berpuasa

Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan