Temuan Bawaslu Tebo Mengarah Pidana

Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni.--

MUARATEBO - Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, menyatakan, klarifikasi terhadap PPK terkait penggelembungan suara sudah dilakukan. Bahkan Bawaslu sudah mendapati ada temuan yang mengarah pada tindak pidana.


Awalnya 4 orang PPK dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir, mangkir dari panggilan pertama Tim Gakumdu guna klarifikasi soal penggelembungan suara.

BACA JUGA:Tips Puasa Aman bagi Ibu Hamil

BACA JUGA:Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula


Saat ini, 10 orang PPK dari 2 Kecamatan, yakni Tengah Ilir dan Sumay, berstatus sebagai terlapor soal penggelembungan suara Caleg DPR RI Partai Demokrat, nomor urut 8, Syamsu Rizal atau akrab sapa Iday.


Paridatul Husni, tidak membeberkan fakta-fakta temuan dari klarifikasi. Dia mengatakan bahwa temuan klarifikasi terus digali dan dikembangkan.


"Kita terus gali dan kembangkan dari temuan-temuan," kata Paridatul Husni.


Kemudian soal aksi PPK Sumay dan Tengah Ilir ini, dari klarifikasi sementara sudah mengarah ke tindakan pidana.


"Sudah ada mengarah (pidana)," ungkap Paridatul Husni,
Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.


Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534.


Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.


Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.


Sebelumnya, pemerhati politik Provinsi Jambi Dr Pahrudin, HM, MA, mengatakan, penggelembungan suara di Pemilu 2024 ini, sudah banyak terjadi. Yang jelas, hal itu merupakan salah satu pelanggaran, yang harus diusut tuntas pihak penegak hukum.
Pelanggaran seperti itu, menurutnya bisa masuk ke ranah pidana. Prosesnya bisa diajukan ke Gakkumdu.


“Kan ada penegak hukum Pemilu di Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, itu bisa diproses dan masuk pidana,” katanya.
Dia menyebutkan, dalam proses penyelidikan nanti, pihak-pihak yang terlibat, baik penyelenggara, kandidat,  partai, harus mempertanggungjawabkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan