Tuntut Seluruh Harta Kekayaan Dirampas

Petugas memasang borgol ke tangan terdakwa Lian Silas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.-jambi independent-Jambi Independent

"Beberapa aset yang disita juga tidak ada kaitannya dengan aliran dana Fredy bahkan bukan milik klien kami juga, nanti di pembelaan kami sampaikan semua semoga hakim bisa memberikan keringanan dalam putusannya," ujarnya.

Diketahui terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba sang anak Fredy Pratama yang kini masih buron.

BACA JUGA:Ditangkap di Pulau Jawa, Dua Pelaku Dijera UU ITE

BACA JUGA:Sebut Tidak Harus Sampai ke Pengadilan, Kasus Pungli PTSL di Bungo

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan