KPU Jelaskan Kronologi Terlambatnya Penerbitan Berita Acara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) menjelaskan kronologi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.-ANTARA/Nadia Putri Rahmani -Jambi Independent

Ia menilai, KPU seharusnya tetap membuat berita acara pendaftaran sesuai dengan tanggalnya, yaitu pada 25 Oktober 2023, dan menambahkan catatan bahwa berkas pemeriksaan kesehatan diserahkan setelah proses pendaftaran.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik, UPTD Alkal Siapkan Alat Berat

BACA JUGA:Inflasi Kota Jambi Naik, Ditunjukkan Naiknya Indeks 9 Kelompok Pengeluaran

Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simambura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli.

Sedangkan 11 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono. (ANTARA)

Tag
Share