Lapas Bungo Usulkan 382 Napi Dapat Remisi

LAPAS: Lapas Kelas II B Muarabungo.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Lapas Klas IIB Muarabungo mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H /tahun 2024.

Kepala Lapas  Kelas II B Muarabungo Ismail mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, Lapas Kelas II Muarabungo mengusulkan remisi terhadap 382 orang WBP Lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi. Usulan remisi 382 orang tersebut diperuntukan bagi WBP yang beragama Islam.

“Saat ini kami sudah mengusulkan 382 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Untuk keputusan remisinya nanti turun untuk berapa orang, kami belum mengetahui di accnya berapa. Kami masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Jambi. Mudah-mudahan dari jumlah 382 orang bisa turun di acc semua,” terang Kalapas, Rabu (3 April 2024).

Kalapas Ismail menyebutkan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat Remisi, didominasi oleh WBP dengan pidana umum 158 orang, korupsi 3 orang dan beberapa WBP pidana narkotika 221 orang. Lanjutnya, adapun untuk besaran remisi yang diusulkan yakni rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan. Yakni 15 hari dengan jumlah 122 orang, 1 bulan dengan jumlah 212 orang, 1 bulan 15 hari dengan jumlah 38 orang, dan 2 bulan dengan jumlah 9 orang dan remisi Rk II atau langsung bebas sebanyak 1 orang. 

BACA JUGA:3.452 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Utama Pengeroyokan

Dia berpesan kepada napi, remisi ini merupakan reward dari negara supaya mereka cepat berkumpul dengan keluarga dan motivasi dengan dilakukan pembinaan oleh negara. 

“Semoga mereka bebas nanti, berguna bagi bangsa dan negara,” katanya.

Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik. Mereka harus tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Remisi nantinya diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri mendatang,” pungkasnya. (mai/enn)

Tag
Share