Dilarang Bawa Mobil Dinas, Untuk Mudik Lebaran Bagi ASN Pemkot Jambi
LARANG: Pemkot Jambi melarang pegawainya untuk membawa mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
JAMBI – Momen libur lebaran tahun 2024 ini, cukup lama. Sehingga memang perlu aturan dan ketentuan yang disiapkan, khususnya bagi ASN Pemkot Jambi.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan, telah dikeluarkan surat ederan dengan nomor:HKM.05/252/BKPSDMD.V/2024.
Surat ederan terebut mengatur tentang pelaksanaan cuti tahunan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Jambi, dalam rangka merayakan Idul Fitri 1445H.
Surat ini juga, menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB RI Nomor:855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023 dan Nomor: 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dan surat Gubernur Jambi, Nomor : S.2852/BKD-5.2/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Cuti Tahunan ASN Dalam Rangka Merayakan Idul Fitri 1445 H.
BACA JUGA:Jum'at Terakhir Ramadan, SAH Ajak Masyarakat Sambut Hari Raya Dengan Gembira
BACA JUGA:Sinsen Group Gelar Buka Puasa Bersama Jalin Silaturahmi
“Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, bagi perangkat daerah/unit kerja pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Terkait pelaksanaan cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Liana menyampaikan, pemberian cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja.
“Sehingga pemberian izin tidak masuk kerja tidak berlaku. Jika keadaan mendesak, dapat mengajukan surat izin cuti sementara yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah, dan segera mengajukan permintaan cuti tahunan kepada pejabat yang berwenang menandatangani cuti dimaksud,” jelasnya.
Kemudian, bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.
BACA JUGA:Mei, Tanjabtim Buka Pendaftaran PPPK dan PNS, Sekda Berharap Banyak Putra Daerah
BACA JUGA:Ketua MK Tanyakan Izin Kampus Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan
Pengajuan cuti tahunan harus memperhatikan 5% dari kekuatan Pegawai ASN di lingkungan perangkat daerah dan sisa cuti tahunan pegawai yang bersangkutan, sehingga tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
“Adapun batas akhir pelaksanaan cuti tahunan ASNbulan Februari dan Maret 2024, yakni tanggal 6 April 2024,” jelasnya.