Sekjen PBNU Minta PKB Tak Banyak “Bermanuver”
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf. -ANTARA/HO-PBNU-Jambi Independent
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk tidak banyak “bermanuver” terkait sikap terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU.
“KPU sudah mengumumkan pemenangnya. Ya sudah, akui saja itu dan berikan ucapan selamat,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, “manuver” yang dilakukan PKB akan sia-sia. Ia pun mengingatkan bahwa PKB ada karena jasa ulama NU.
“Jika pada saat perolehan suara PKB naik, itu bukan hanya kerja pengurusnya, tapi juga kerja dari para ustadz-ustadz kampung dan kiai-kiai yang juga ikut berjuang agar PKB tetap eksis,” ujarnya.
BACA JUGA:Komisi II DPR Pastikan Ikut Bertanggung Jawab Evaluasi Pemilu 2024
BACA JUGA:Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Jelang Lebaran
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode ini juga mengingatkan bahwa hasil yang diklaim saat ini merupakan hasil kerja kolektif pengurus NU daerah.
“Jangan sampai diklaim apa yang ada saat ini itu hanya kerja ketua umumnya saja, tapi itu adalah hasil kerja kolektif pengurus NU daerah,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan PDI Perjuangan sebagai peraih suara terbanyak.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:Aset Industri Asuransi Tumbuh, OJK: Capai Rp1.130,05 Triliun
BACA JUGA:KY Terima 3.593 Laporan
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR RI pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.