Orang Asing Terbanyak Pekerja Tambang

Ferry Limanto--

MUARASABAK - Pengawasan masuknya orang asing atau mereka yang berpaspor luar negeri ke Indonesia, tentu perlu pengawasan khusus. Pengawasan ini dalam bentuk pengecekan dokumen diri, seperti masa berlaku paspor, visa.

Di Kabupaten Tanjab Timur, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI KUala Tungkal, yang membidangi dua wilayah, yakni Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Tanjab Timur.

Setiap tahun rutin menggelar kegiatan koordinasi bersama antara pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan orang asing, baik itu dengan tujuan berwisata, bekerja dan lain-lain.

Terkait hal ini, Ferry Limanto, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI KUala Tungkal, menerangkan, pihaknya baru saja menggelar rapat tim pengawasan orang asing di tingkat kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur.

BACA JUGA: Dua Orang Meninggal Akibat Kebakaran

"Ini merupakan rapat rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di Kabupaten Tanjab Timur," terangnya.

Tim ini terdiri dari OPD terkait di lingkup Pemkab Tanjab Timur, pihak kecamatan, Polres serta Polsek jajaran, Danramil, Satpolairud, Bea Cukai dan Kejaksaan.

Ferry menuturkan, Kabupaten Tanjab Timur, ada beberapa orang asing yang terdata di pihak Imigrasi. Mayoritas diantara mereka adalah pekerja di salah satu perusahaan tambang terbesar di kabupaten ini yang berlokasi di Kecamatan Geragai.

"Kita rutin melakukan pengecekan dokumen meraka. Paspornya ada, visa nya juga ada, kemudian disitu juga tertera bahwa benar wilayah kerja mereka adalah di Kabupaten Tanjab Timur. Dengan demikian, izin tersebut sudah lengkap dan dinyatakan boleh melakukan aktifitas sesuai dengan kepentingan yang tertera di dalam dokumen tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:12 Ribu Jiwa Masih Pengangguran

Ferry menjelaskan, yang perlu diawasi terkait kedatangan orang asing ini yaitu yang bersifat dadakan dan pemegang visa turis untuk berlibur.

Terkadang ada yang memanfaatkan visa tersebut untuk bekerja di Indonesia, yang tentunya ada pihak-pihak tertentu yang siap merekrut atau menampung keberadaan meraka di Indonesia.

"Sejauh ini, untuk di Kabupaten Tanjab Timur belum ada permasalahan terkait orang asing ini. Yang ada itu di Kabupaten Tanjab Barat, baru-baru ini kita ada mendeportasi dan menjatuhkan denda kepada satu orang asing di sana, karena menetap di Indonesia melebihi dari batas izin tingalnya," ujarnya.

Peran serta masyarakat sebagai pemberi informasi terkait keberadaan orang asing yang mendiami wilayah mereka juga sangat dibutuhkan oleh pihak Imigrasi Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Harap Kurangi Risiko Bencana

Agar pengawasan terhadap mereka yang merupakan warga negara asing bisa terdata dengan maksimal.

"Intinya, keberadaan orang asing terutama mereka yang statusnya ilegal itu tentunya bisa saja menimbulkan permasalahan tertentu di wilayah yang mereka tempati. Oleh karena itu, keberadaan meraka harus didata dan juga dipastikan betul tujuan kedatangan meraka untuk apa ke negara kita," pungkasnya. (pan/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan