Hak Tersangka (11)
Musri Nauli --
Oleh: Musri Nauli
Setelah sebelumnya dibahas tentang Penasehat Hukum yang berhak dihubungi dan berbicara dengan tersangka demi kepentingan pembelaannya, maka terhadap haknya, sama sekali tidak boleh dikurangi kebebasannya.
Ketika kemudian perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, maka tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukum serta pihak lain dalam proses.
Makna ini tegas dicantumkan di dalam KUHAP. Selain tersangka diberikan kesempatan dalam rangka untuk pembelaannya, maka seluruh proses baik ketika proses dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (biasa dikenal P21) dan Jaksa Penuntut Umum kemudian melimpahkan maka proses administrasinya harus ditembuskan. Baik kepada tersangka, maupun penasehat hukum.
Makna ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada tersangka dan penasehat hukum untuk memastikan proses hukum tengah berlangsung.
Penghormatan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur di dalam KUHAP membuktikan KUHAP selain menjunjung HAM, memberikan kepastian hukum juga memberikan proses yang adil.
Kesemuanya adalah kemajuan besar di dalam sistem hukum Pidana Indonesia setelah sebelumnya ketentuan ini sama sekali tidak diatur didalam HIR (Hukum acara Pidana peninggalan kolonial Belanda).
Tidak salah kemudian KUHAP dikenal sebagai mahkota hukum Indonesia yang dapat memberikan arah dan tujuan hukum pidana di Indonesia, yang menjunjung tinggi HAM. Esensi paling mendasar ketika KUHAP belum berlaku.
Di dalam proses hukum acara pidana yang fair, segala sesuatu yang kemudian tidak dilaksanakan berdasarkan KUHAP, maka proses hukum dapat dinyatakan ditolak demi kepentingan hukum.
Berbagai yurisprudensi sekaligus pandangan Mahkamah Agung yang begitu ketat di dalam memastikan seluruh proses hukum sesuai dan tunduk di dalam dan diatur di dalam KUHAP.
Tidak salah kemudian penghormatan HAM di Indonesia berdasarkan KUHAP menempatkan Indonesia sebagai salah satu pioner di dalam penegakkan hukum.
Advokat. Tinggal di Jambi