ASN Tebo Kembali Diwarning Jangan Tambah Cuti Lebaran
Pj Bupati Tebo, Vahrial Adhi saat berdiskusi dengan jajarannya-Ihwan Ashari/Jambi Independent-Jambi Indepedent
MUARATEBO - Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, terhitung sejak Senin, 8 April 2024 dan berakhir pada 15 April 2024.
Terkait dengan hal ini, Pj Bupati Tebo, Vahrial Adhi Putra mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, agar tidak menambah libur lebaran.
“Saya minta agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur lebaran dan nantinya akan kita lakukan pemantauan tingkat kehadiran nya setelah libur panjang lebaran ini,” kata Vahrial
Dikatakan Vahrial, di mana pemerintah telah memberikan masa cuti bersama dan libur hari raya cukup panjang, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal.
BACA JUGA:Kasus DBD di Tebo Meningkat
BACA JUGA:Heboh Soal Kabar Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Bakal Ganti usai Lebaran 2024, Kemendikbud Buka Suara
Untuk ASN yang menambahkan libur, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur.
Disebutkannya, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 H ini sudah disampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tebo.
Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 16 April 2024 nanti para ASN Tebo kembali mulai bekerja.
"Saya minta jangan sampai ada ASN yang melanggar aturan yang kita telah tentukan ini, nanti bila ketahuan akan kita tindak tegas,” tegasnya.
BACA JUGA:MK Sebut Pengumuman dan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpers akan Diumumkan Senin Depan
BACA JUGA:Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Pelecehan Seksual
Ditambahkannya, sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan menambah liburnya. Vahrial menyebutkan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan bisa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Karena itu ia minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tebo untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan.