Mukti: WFH Jangan Jadi Alasan
Mukti-Ali Amin/Jambi Independent-Jambi Indepedent
BANGKO - Kebijakan Pemerintahm tugas kedinasan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH), jangan dijadikan alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kantor.
“Jangan pula sedang berada di rumah, tapi alasannya WFH dan WFO karena kena macet atau tidak kebagian tiket pesawat saat ingin balik mudik,” ujar Pj Bupati Merangin H Mukti, pada apel kedisiplinan, Selasa 16 April 2024.
Ditegaskan H Mukti, WFH dan WFO hanya berlaku untuk ASN yang menempuh perjalanan jauh saat mudik lebaran, yang mengalami kendala di jalan.
Seperti di antaranya terkena macet, jalan putus atau tidak kebagian tiket pesawat.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Golkar Jambi Buka Ruang Nonkader Maju Pilkada
BACA JUGA:Cek Jadwal Peluncuran Apple iPhone SE 4, Desainnya Dijamin Mantap
Diakui H Mukti, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN pada Selasa 16 hingga 17 April 2024, untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas jelas Pj bupati, mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.
Untuk instansi Pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi Pemerintah masing-masing.
BACA JUGA:Sungai Batang Merao Dipenuhi Sampah Masyarakat Khawatir Terjadi Banjir
BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal Rambah Area Pemakaman, Massa Bakar Alat Tambang di Batanghari
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi Pemerintah.(min/zen)