Menantu Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Mertuanya, Begini Kronologinya

Ilustrasi-Cristien Matondang-Kilat.com

Setelah merencanakan pembunuhan itu, kata Aris, ND dan MF membagi tugas. ND mengajak mertuanya belanja sementara pelaku MF mengatur strategi menunggu untuk dijemput. 

"Jadi korban terlebih dulu diajak berbelanja kebutuhan rumah. Nah setelahnya itu, pelaku yang menyetir mobil membawa korban berkeliling dan menjemput pelaku MF," katanya. 
BACA JUGA:Pembunuh PSK Ditangkap

BACA JUGA:Pembunuh Sopir Maxim di Jambi Terpaksa Dipelor, Begini Kronologis Penangkapannya

Aris mengungkapkan bahwa korban awalnya bertanya kepada pelaku siapa laki-laki yang akan dijemput, dan pelaku menjawab bahwa pria tersebut adalah sepupunya. 

Pelaku MF kemudian masuk dan duduk tepat dibelakang korban. Tak lama kemudian, mobil berjalan kembali, secara tiba-tiba MF menjerat leher korban dan menikamnya dengan pisau sebanyak 10 kali hingga tewas. 

Aris mengungkap setelah korban tewas ND dan MF bersandiwara bahwa telah terjadi perampokan.

Pelaku MF membawa kabur perhiasan korban, sementara ND turun dari mobil dan minta tolong bahwa dirinya telah dirampok. 
BACA JUGA:Sadis, Suami di Bogor Bunuh Istri Karena Ajakan Rujuk Ditolak

BACA JUGA: Akibat Tak Diberi Uang, Cucu di Banten Tega Bunuh Kakek dan Nenek Angkatnya

Aris menuturkan bahwa kasus ini awalnya diselidiki dengan laporan perampokan. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata pembunuhan berencana dengan modus pembegalan. 

Aris menyatakan bahwa awalnya MF, sebagai eksekutor, ditangkap di wilayah Kecamatan Poasia, Kendari, pada Selasa 16 April 2024 sore. Dari situ, MF mengaku bahwa dirinya disuruh oleh pelaku ND, yang tak lain adalah menantu dari korban.

ND mengaku kepada polisi bahwa dia telah menjanjikan uang senilai Rp 75 juta kepada MF sebagai eksekutor. Sebelum melakukan aksinya, ND juga memberikan uang panjar kepada MF sebesar Rp 10,5 juta.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan menjadi tersangka di Mapolresta Kendari. Mereka dijerat kasus pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(*)

Tag
Share