Dalam Proses Cerai, Tapi Masih Cinta, Pembunuhan di Muara Telang Banyuasin

PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuhan di Muara Telang Banyuasin mengaku masih cinta dengan istrinya meskipun pisah ranjang selama 1 tahun.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
BACA JUGA:Sediakan 1.460 Kuota Mahasiswa Baru
Ikut diamankan barang bukti berupa parang yang digunakan Suyanto untuk menghabisi nyawa Waris.
Atas perbuatan tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Di hadapan polisi, tersangka Suyanto sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Menyesal pak," katanya.
Tersangka menambahkan kalau sebenarnya Rendi telah beberapa kali ditegur agar tidak mendekati istrinya itu, namun selalu diabaikan. "Sampai saya sakit hati dan dendam," tutupnya.