Terpaksa Kena Denda Rp500 Ribu, Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan

TERTANGKAP: Asri, warga Kota Jambi saat tertangkap kedapatan membuang sampah tak sesuai ketentuan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dia mendapati di beberapa wilayah masih terdapat penumpukan sampah.

Menurut Sri, penumpukan sampah terjadi salah satunya karena masih belum disiplinnya warga membuang sampah.

BACA JUGA:KPU Undang Paslon 1 dan 3 ke Acara Penetapan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Usia Berapa Bayi Boleh Mengonsumsi Selai Kacang? Berikut Informasinya

Sri juga mensinyalir ada yang sengaja terus menerus melanggar ketentuan tersebut.

Untuk itu dia meminta aparaturnya lebih tegas dalam menindak pelaku yang sengaja membuang sampah sembarangan tersebut.

Sri kembali mengimbau warganya untuk bijak dalam mengelola sampah, selain itu perilaku terpuji, mengelola sampah yang baik itu juga dapat bernilai ekonomis.

Untuk diketahui, ketentuan waktu membuang sampah di Kota Jambi adalah pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. 

BACA JUGA:Setelah Putusan MK, Anies Siap Bertemu Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Ini Dia Bocoran Soal Tes Seberapa Jahat Kamu Google Form, Berani Coba?

Selain itu, warga diperbolehkan membuang sampah ke TPS dengan tonase di bawah 1 kubik.(zen)

Tag
Share