KPU Undang Semua Paslon Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres

Anggota KPU RI August Mellaz-ANTARA FOTO -Jambi Independent

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan