Pimpinan Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Mencakup Tiga Hal
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI -ANTARA FOTO -Jambi Independent
Ia menekankan bahwa fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, seperti Bansos dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.
"Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang karena penyalahgunaan wewenang ini," ucapnya.
BACA JUGA:Perkuat Pencegahan Korupsi Mulai dari Sekolah
BACA JUGA:Ayah Rudapaksa Putri Kandung, Aksi Terakhir Bulan Ramadan
Sebelumnya, Senin (22 April 2024), Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, peraturan KPU (PKPU), maupun peraturan Bawaslu.
"Hal itu pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.
Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, kata Suhartoyo, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu. (ANTARA)