Polisi Amankan Pelaku PETI dan Ekskavator, Saat Sedang Beroperasi di Desa Batu Kerbau
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/6cae2ab7825e790b732b2d380478efae.jpg)
CEK PETI: Tim gabungan Polres dan TNI Batanghari ketika melakukan pengecekan lokasi aktivitas PETI di Kabupaten Batangahri. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARA BUNGO -Seorang pelaku berinisial M warga Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin penambangan emas tanpa ijin diamankan bersama satu alat excavator dari Komatsu PC 130F warna kuning oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo.
Dalam menghentikannya, Unit Tipidter Polres Bungo melakukan penertiban PETi dan pelaku PETI di aliran sungai batang Pelepat, kampung belukar panjang desa batu kerbau Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan satu orang laki-laki dengan inisal M (26).
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan melalui AKP Febrianto didampingi Kanit Tipidter Polres Bungo saat konferensi pers kamis (25 April 2024) di halaman asrama perwira menyampaikan terduga pelaku saat diamankan ditemukan di lokasi sedang melakukan aktivitas PETI.
BACA JUGA:TPP Tak Kunjung Cair ASN Kerinci Mengeluh
“Saat kita ke lokasi kita menemukan satu orang diduga sedang bekerja melakukan penambangan (PETI) ini dan ini sebagai bentuk kita kepolisian komitmen memberantas peti ,” ujarnya.
Barang bukti yang kita amankan satu unit alat excavator dari Komatsu PC 130F warna kuning ,Satu buah karpet , satu buah selang gabang , satu buah selang spiral dan lainnya.
Kata Kasat, kemudian tim langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut.
"Atas perbuatan Pelaku tersebut diamankan diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Turun
BACA JUGA:Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan, Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2025
Terkait aktivitas ilegal driling yang sempat viral beberapa hari lalu diwilayah kabupaten Batanghari didesa senami dan desa bulian baru kecamatan batin XXIV team tergabungan patroli karhutla pemda batanghari yakni dinas Lingkungan hidup Sat - Pol PP Dinas Kehutanan,Kepala Desa sekitaran,TNI,POLRI yang melibatkan bersama unsur masyarakat setempat dari tiga desa berjibaku mengentikan dan memusnahkan lebih dari 50 sumur
Sementara team gabungan turun langsung dilapangan dalam memusnahkan dan menghentikan aktivitas ilegal driling tak ada satu pun pelaku lagi yang melakukan kegiatan tersebut bahkan ditinggalkan begitu saja tanpa diketahui siapa pemilik sumur tersebut.