Wajib Terapkan Skala Upah!, Bagi Perusahaan di Jambi

Bahari-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jika perusahaan ketahuan tidak membayar gaji karyawan sesuai aturan tersebut, maka Disnakertrans bisa melayangkan surat nota 1 hingga nota 2 sebagai peringatan tertulis, sebelum dilakukan penindakan jika kedua nota tersebut tidak diindahkan. 

Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran  perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar). 

BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Minta ASN Jaga Netralitas  Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Al Haris Sebut Sekoja adalah Kota Santri

"Langsung ditindaklanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," tandasnya. (enn/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan