Alasan Cari Berondolan Sawit, Seorang Ayah di Merangin Gauli Anak Kandung

Tersangka H, saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu.-Ali Amin/Jambi independent-Jambi Independent

Sebab, ibu kandung MPS sudah lama meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin," ungkap Rully.

BACA JUGA:Bertahap Mulai Diperbaiki Pasca Longsor di Jalinsum Bungo

BACA JUGA:Sampah di Bungo Berserakan Perlu Kesadaran Masyarakat Setempat

Tersangka pun dijerat Pasal  81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan dikenakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(min/zen)

Tag
Share