Ko Apex Terancam di Penjara, Dilaporkan Kasus Pemalsuan Dokumen

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-Elvina desti saputri-Jambi Independent

AKBP Kuswicaksono menerangkan, terlapor KA pada 2022 lalu, diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.

Kemudian, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor. Namun, ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor, yakni PT FBS yang diduga menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA:Khawatir Banjir Merendam Sekolah

BACA JUGA:Simak! Tips Agar Tak Tergiur Pinjol,Ini Kata Ahli

"Saat ini proses sudah naik menjadi penyidikan, dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan, yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku," terang Kuswicaksono.

Kemudian dirinya menambahkan bahwa, pada pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali, kepada para saksi dalam proses sidik, dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor. (eri/ira)

Tag
Share