Teller BRI Kayu Aro Jadi Tersangka, Ikut Kuras Uang Kas Di Brankas
TERSANGKA: Yora Eka Supriadi, memakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka.-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
SUNGAIPENUH – Dari hasil pengembangan kasus korupsi dana kas BRI Unit Kayu Aro, penyidik Kejari Sungaipenuh, akhirnya kembali menetapkan satu tersangka.
Di mana dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar. Tersangka bernisial Yora Eka Supriadi, yang merupakan teller di BRI Unit Kayu Aro.
Penetapan status tersangka terhadap Yora Eka Supriadi ini, dilakukan pada Selasa 30 April 2024 lalu.
Kajari Sungaipenuh, Anton Despinola menyebtukan, saat itu penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh memanggil Yora Eka Supriadi selaku teller bank sebagai saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Drama Korea Terbaik Yang Wajib Ditonton
BACA JUGA:Menaker Sebut Pemerintah Tolak PHK Sepihak
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan ekspose dan pemaparan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dan mengambil kesimpulan untuk meningkatkan status saksi Yora Eka Supriadi, menjadi tersangka.
“Yora Eka Supriadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk selama 20 hari kedepan dan tersangka dititipkan di rumah tahanan negara kelas II B di Sungaipenuh,” terangnya.
Anto Despinola mengatakan, perkara ini berawal pada 17 Januari 2024 lalu.
Di mana, Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci, Tahun 2023.
BACA JUGA:Masa Depan
BACA JUGA:Bank Dunia: Kondisi Ekonomi Indonesia Cukup Bagus
Lanjutnya, dari proses penyidikan diperoleh 2 alat bukti yang cukup, sehingga diperoleh fakta hukum bahwa, perbuatan terdakwa Kepala BRI Unit Kayu Aro, Yogi Swandra yang mengambil uang kas Bank secara bertahap.
Yakni, sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 hingga mencapai jumlah sebesar Rp8.753.300.000, yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan tersangka Yora Eka Supriadi.