Nah, Sdjiwa Coffe Terancam Denda Besar, Ini Penjelasan Satpol PP Kota Jambi
Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andrian saat menyegel Sdjiwa Coffe-Rizal Zebua-Jambiindependent.bacakoran.co
"Dalam dua atau tiga hari ini nanti kita panggil," jelasnya.
Kata Feriadi, pelanggaran Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ancaman dendanya Rp1 juta.
BACA JUGA:Fasha Resmikan Inovasi BANG GEMPA
BACA JUGA:Manfaat Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur
Sementara pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol, ancaman dendany bisa Rp10 juta.
"Kalau Cafe itu menyediakan minum alkohol, maka dendanya akan lebih berat. Tapi kalau minuman itu dibawa konsumen/tamu dari luar, maka ancaman denda bisa lebih ringan," pungkasnya.(*)