KPK Tuntut Istri Mantan Gubernur Jambi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya menjalani sidang perdana.-Syamsuddin-

JAMBI – Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dituntut bersalah oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 2 Mei 2024.

Keenam terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini rata-rata dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Kelima terdakwa adalah Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Meran; dan Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima. Kelima terdakwa itu dituntut dengan pidana berbeda. 

JPU KPK menuntut hukuman pidana penjara 4 tahun 3 bulan kepada Mely Hariya; M khairil, Mesran, dan luhut silaban. Kemudian tuntutan pidana 4 tahun 10 bulan untuk Edmon, dan 4 tahun 5 bulan kepada Rahima.

BACA JUGA:Pemkot Sungaipenuh Gelar Sosialisasi SIKS-NG

BACA JUGA:Kursi Pimpinan Ketua DPRD Jambi Jadi Persaingan Sengit Kader PAN, Madian: Semua Berpeluang Jadi Ketua

Sidang tuntutan yang digelar, Kamis 2 Mei 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Nota tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Seputra, Ahmad Hidayat Nurdin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta. Edmon dan M Khairil juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp 100 juta karena belum mengembalikan sisa uang ketok palu.

Sidang masih dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya pada tanggal 13 mei 2024.

Keenam terdakwa, didakwa atas kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.

BACA JUGA:Bantuan Dana Fiskal Terbukti Bantu Masyarakat

BACA JUGA:Mukti Ikuti Zoom Meeting bersama Mendagri Bahas Mengenai Pengendalian Inflasi

Terdakwa Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa Edmond Rp 100 juta, terdakwa M. Khairil Rp 200 juta. 

Lalu terdakwa Rahima Rp 200 juta dan terdakwa Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Tag
Share