Ternyata Hanya 69% Bus Pariwisata yang Memiliki Bukti Lulus Uji Layak Jalan

Ilustrasi bus pariwisata-- Instagram@hisyam_2542

JAMBIKORAN.COM - Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan ditemukan bahwa 69 persen bus pariwisata yang diyatakan memiliki bukti lulus uji elektronik ( BLU-e ).

Pemeriksaan tersebut dalam rangka pengawasan terhadap kelayakan Bus Pariwisata di momen libur panjang Hari Waisak 2024.

Pemeriksaan tersebut guna menjamin keselamatan transportasi jalan khususnya terkait bus pariwisata.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perhubungan , terdapat 46 bus atau 69 persen yang mengantongi BLU-e.

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 7 Khasiat Air Rebusan Daun Pepaya, Ampuh Obati Segala Penyakit

BACA JUGA:Detektif Kocak dan Kasus Tak Terduga, Film ''Seoul Busters'' Siap Tayang di Disney+ Hotstar

Data ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa ia berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih banyak pada bus-bus pariwisata.

“Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujarnya.

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT. Jasa Raharja, pihak kepolisian dalam hal penegakan hukum, serta pengelola kawasan wisata.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Kelayakan dan Izin Bus Pariwisata Hanya dari Rumah, Yuk Simak

BACA JUGA:5 Tips memilih bus pariwisata yang aman

Ia mengatakan telah diperiksa sebanyak 67 bus pariwisata. Hasilnya didapati 46 bus dengan BLU-e yang masih berlaku.

Sedangkan, 31 bus Kartu Pengawasan (KP) yang terdaftar dan sisanya ditemukan tidak memenuhi syarat administrasi seperti status KIR yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan