Ternyata Hanya 69% Bus Pariwisata yang Memiliki Bukti Lulus Uji Layak Jalan

Ilustrasi bus pariwisata-- Instagram@hisyam_2542

“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18%) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9%) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” ujar Dirjen Hendro.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa terhentinya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA:Menhub Tekankan Komitmen Kuat Dalam Kembangkan Bus Listrik

BACA JUGA:Bos 300 Butir Ekstasi di Jambi, Kurir Narkoba Asal Medan Dicokok di Bus PT RAPI

Terhadap armada bus yang status kirnya kadaluarsa, kata Hendro, akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian.

Selanjutnya, akan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji perpanjangan kir terlebih dahulu.

“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberikan pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini seluruh pemilik angkutan wisata dapat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” pungkasnya.

(*)

Tag
Share