Unit Laka Polresta Jambi Catat 197 Kecelakaan, Pelanggaran Terbanyak Nyalip Jalur Kiri

UNIT LAKA: Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polrest Jambi. Sementara sepanjang Januari-April 2024, Unit Laka Polresta Jambi mencatat 197 kecelakaan terjadi di Kota Jambi. -Slamet Putra Dwi Arianto/jambi independent-Jambi Independent

JAMBI - Angka kecelakaan lalu lintas Kota Jambi sepanjang Januari hingga April 2024, terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data yang tercatat di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jambi, tercatat sebanyak ratusan kejadian kecelakaan lalu lintas.   

Iptu Zarkasih, Kanit Laka Lantas Polresta Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan 197 laporan polisi terkait kejadian tersebut.

"Data yang kami catat sepanjang bulan Januari hingga April 2024 menunjukkan bahwa telah terjadi 197 laka lantas, yang mencakup tinggi laka tunggal, laka murni dengan lawan, dan laka tabrak lari," ujar Iptu Zarkasih.

Dari total kecelakaan tersebut, 16 orang dilaporkan meninggal dunia, 271 orang mengalami luka ringan, dan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp126.350.000. 

BACA JUGA:Surat Kuasa (3)

BACA JUGA:Amankan Satu Pengunjung Karaoke, Polisi Amankan Puluhan Dus Minuman Beralkohol

Iptu Zarkasih menambahkan bahwa mayoritas kecelakaan melibatkan kendaraan bermotor. Penyebab utama kecelakaan adalah pengemudi yang menyalip dari jalur kiri, tindakan yang melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Barang bukti kecelakaan lalu lintas disimpan dan diamankan di Unit Laka Lantas Kota Jambi. "Barang bukti akan dikembalikan kecuali jika ada kasus laka lantas yang naik ke tahap persidangan, maka barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan," jelas Zarkasih.

Dalam upaya pencegahan kecelakaan, kepolisian telah melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara. Program ini dilakukan bersama dengan Jasa Raharja dan BPJS, yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang tindakan yang harus diambil jika terjadi kecelakaan, termasuk prosedur terkait asuransi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Gunakan helm, kaca spion, dan kendaraan yang sesuai dengan standar yang diatur undang-undang serta dilengkapi dengan surat-surat berkendara," tutup Iptu Zarkasih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan