Satu Anggota PPK Diberhentikan

PAW: Proses paw satu anggota PPK Kecamatan Kotobaru, Sungapenuuh.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SUNGAIPENUH - Komisi Pemilihan Umum  Kota Sungaipenuh melaksanakan pelantikan seorang anggota PPK Kecamatan Kotobaru, karena ada satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara Pemilu.

Jumiral ketua KPU Kota Sungaipenuh, kepada Jambi Independent membenarkan adanya PAW anggota PPK Kotobaru atas nama Dovi Eka Wiranata, digantikan dengan Aldeva Adiska Tiawan. Menurut Jumiral, Dovi Eka Wiranata sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota PPK Kotobaru dikarenakan dirinya tercatat sebagai pengurus Partai Gelora di tahun 2019.

Dijelaskan Jumiral Lestari, bahwa pemberhentian Dovi Eka Wiranata sebagai anggota PPK sudah melalui proses penyelesaian pelanggaran kode etik, sebagai penyelenggara oleh KPU Kota Sungai Penuh. 

“Pemberhentian Dovi Eka Wiranata sebagai anggota PPK berdasarkan surat KPU tertanggal 13 Juni 2024, sedang proses pelantikan Pergantian Antar Waktu dilakukan pada hari ini (Senin, red) atas nama Aldeva Adiska Tiawan,” jelasnya.

BACA JUGA:Targetkan Padi Lokal Dapat Hak Paten

BACA JUGA:Rekanan Dinilai Tidak Profesional, Perbaikan Jalan Kualatungkal - Jambi

Dijelaskan Jumiral, PAW dilakukan setelah KPU melakukan semua proses penyelesaian pelanggaran dan terbukti berdasar SK kepengurusan partai Politik Gelora, yang didapatkan dari Kesbangpol. Sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK. 

“PAW ini berdasarkan temuan internal KPU Kota Sungai Penuh,” jelasnya. (sap/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan