Kasus Rudapaksa Anak Kandung Ditangani Jaksa, Polisi Limpahkan Tersanngka dan Barang Bukti
DILIMPAHKAN: MLG (51), tersangka kasus kasus rudapaksa anak kandung kini dilimpahkan ke jaksa. -Elvina Desti Saputri/jambi independent -Jambi Independent
Jambi - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, telah melimpahkan tersangka kasus rudapaksa ketiga anak kandung ke kejaksaan atau tahap II. Tersangka berinisial MLG (51), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat diwawancarai pada Rabu, 31 Juli 2024. Dirinya mengatakan, tersangka rudapaksa terhadap tiga anak kandungnya sendiri telah dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu.
"Iya, tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Jaksa beberapa hari yang lalu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah yakni MLG, yang merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, merudapaksa ketiga anak kandungnya.
BACA JUGA:Warga Temenggung Limun Dibekuk Polisi, Miliki 2,23 Gram Sabu-sabu
BACA JUGA:Mana yang Lebih Rentan Terhadap Penyakit Jantung? Laki-Laki Atau Perempuan?, Begini Penjelasannya
Kasubdin IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat diwawancarai pada Sabtu, 8 Juni 2024 mengatakan bahwa, kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban, yang terungkap pasca terjadinya pertengkaran antara pelaku dan anaknya.
“Awal mula peristiwa tersebut terungkap pada saat kumpul keluarga, terjadi cekcok antara anak nomor 2 dan pelaku,” ungkapnya.
Kemudian sang ibu pun mendengar serta menanyakan apa yang telah dilakukan oleh ayahnya. Anak kedua pun menceritakan perlakuan sang ayah kepadanya, sehingga terbongkarlh semua kebejatan sang ayah.
“Saat ditanyi oleh penyidik, pelaku mengaku telh melakukan aksinya sejak 2021, pelaku mengaku telah merudapaksa ketiganak kandungnya yang berusia 16 tahun, 12 tahun, dan 11 tahun,” sebutnya.
BACA JUGA:Polda Tetapkan 4 Orang Tersangka, Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi
BACA JUGA:Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Berikut Penjelasannya
AKBP Kristian menyebutkan bahwa korban tidak berani untuk menceritakan perbuatan sang ayah, lantaran sang ayah mengancam akan menyakiti bahkan membunuh ibunya.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya di 2 lokasi, yakni di pinggir jalan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan di Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.