Santri Darul As’ad Dapatkan Penyuluhan Hukum Aturan Bermedsos dari Kejaksaan Tinggi Jambi

INTERAKTIF: Suasana peyampaian materi bijak Bermedsos dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejati Jambi di Pondok Pesantren Darul As’ad, Seberang Kota Jambi, -Ist/JAMBIKORAN.com-

Jambi, JAMBIKORAN.COM— Tim Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Darul As’ad, Seberang Kota Jambi, Selasa pagi. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri dalam bijak berselancar di media sosial. Acara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu 21 Agustus 2024.

Koordinator Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi, Muhamad Asri, bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan yang mengangkat topik "Bijak Bermedia Sosial". 

Dalam sesi tersebut, Muhamad Asri menyampaikan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Cek Kesiapan Pengamanan Polresta Jambi Menjelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Upaya Bentuk Karakter Anak Muda, Lewat Festival Band Kota Jambi

Para santri dan santriwati tampak antusias mengikuti penyuluhan aktif memberikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan. 

Kehadiran Koordinator dan Tim Penkum Kejati Jambi disambut dengan semangat oleh peserta yang berjumlah sekitar 100 orang.

Acara Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Jambi, juga dihadiri oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, Kepala Madrasah Darul Fauziah, serta tim Penkum Kejati Jambi. 

Sebagai penutup, Koordinator dan Tim Penkum membagikan hadiah kepada sejumlah santri dan santriwati sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif mereka dalam kegiatan ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan