Pacar Cemburu dan Sebar Foto Intim di Facebook, Pelaku Ditangkap di Sawah

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia merilis penangkapan tersangka penyebar VCS sang pacar yang ditangkap di Madina.--Jambione.com

JAMBIKORAN.COM - Dalang dari perkara penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang terjadi pada 12 Juli 2023 lalu berhasil diungkap oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini menyampaikan pengungkapan tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu, 21 Agustus 2024.

AKBP Taufik Murmandia selaku Wadirreskrimsus Polda Jambi mengatakan bahwa antara pelaku NH dan korban ES merupakan pasangan kekasih. Pelaku dan pelapor ini telah menjalin hubungan sejak tahun 2014.

Selama menjalin hubungan keduanya telah beberapa kali melakukan Video Call Sex (VCS). 

BACA JUGA:8 Risiko Kesehatan dari Konsumsi Berlebihan Daun Singkong

BACA JUGA:10 Efek Jangka Panjang Perselingkuhan pada Kesehatan Mental

Namun korban tidak mengetahui VCS tersebut direkam tersangka.

Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2023 sekira Pukul 12.56 Wib pelapor diberitahukan oleh saksi tentang adanya akun media sosial Facebook dengan nama dan foto tersangka yang memposting  Screenshoot/tangkapan layar foto korban tanpa busana pada cerita/story Facebook. 

Selanjutnya pada pukul 15.35 Wib tersangka memberitahu korban melalui Nomor akun Whatsapp 0821-****-**** bahwa tersangka yang membuat dan melakukan postingan pada akun Facebook a.n. korban tersebut karena cemburu.

Tersangka menuduh  korban selingkuh. “Modusnya pelaku tak terima karena sang pacar selingkuh sehingga pelaku sakit hati, “ kata AKBP Taufik Nurmandia.

BACA JUGA:DPR Setujui Revisi UU Pilkada kecuali PDIP

BACA JUGA:Kelompok Orang yang Berisiko Tinggi Terkena Wabah Mpox

Mantan Kapolres Nunukan menjelaskan, korban (ES) yang tidak terima foto dan videonya terseber di media sosial melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 Personil Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi DPP Ipda M. Raziq berangkat menuju kota Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara untuk malakukan Tracking (pencarian),” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan