Razman Nasution Serahkan 5 Bukti dan 2 Saksi
--
JAKARTA - Razman Nasution sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terhadap laporan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rahmat selaku tim Kuasa Hukum Razman Nasution mengaku sudah menyerahkan 5 alat bukti dan 2 orang saksi untuk menguatkan laporannya kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan adanya 5 bukti dan 2 saksi tersebut pihak Razman yakin status Nikita Mirzani akan menjadi terduga pelaku tindak pidana.
BACA JUGA:Rybakina kalahkan petenis No.1 Sabalenka
BACA JUGA:Petugas Temukan Barang Terlarang, Saat Lapas Bungo Gelar Razia Kamar Hunian
"Saya pikir dalam pasal 184 KUHP ada sekitar 5 alat bukti. Yang pada poin 183 mewajibkan 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi terduga pelaku tindak pidana. Ini sudah clear," ujar Rahmat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2024.
Dengan begitu, Rahmat percaya diri bahwa laporannya yang dibuat dapat menjerat Nikita Mirzani atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Insyaallah kita sudah punya semua itu dan kita yakin perkara ini akan naik sidik. Dan juga sampai penetapan tersangka," tutur Rahmat.
Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan 311 soal fitnah.
"Yaitu tuduhan terhadap terlakua atau saudari NM itu pertama pasal 27 Ayat 3 undang-undang ITE Junto pasal 45. Itu pasal 45 tentang ancamannya," tutur Rahmat.
"Perbuatannya adalah seseorang itu dilarang mentransmisikan sebuah postingan yang didalamnya mengandung unsur hitnah dan atau pencemaran awal baik. Dan kemudian ada pasal Junto nya juga pasal tambahannya yaitu pasal 310 dan 311 KUHP yaitu pasal fitnah juga," pungkasnya. (*)