DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Berfoto bersama Bupati Tanjabbar, unsur pimpinan DPRD Tanjabbar dan Forkopimda Tanjabbar.-Ade/Jambi Independent-Jambi Independent
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/ Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
Atas Nama H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Rapat Paripurna PAW ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE, didampingi wakil ketua H. Muh. Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harahap SH, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag dan wakil Bupati Dr. H. Katamso. SA, SE, ME.
Pimpinan rapat menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucap Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
BACA JUGA:Dalami Peredaran Sabu yang Dipasok dari Jakarta
"Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi, bahwa telah diresmikan Pengangkatan H. SUBARI, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lima sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029,”kata ketua DPRD.
Hamdani mengatakan, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sisa Masa Jabatan 2024 2029, kepada H. Subari, S.Ag dengan telah selesainya acara Pengucapan Sumpah/Janji maka Saudara H. Subari S.Ag telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berpedoman dengan ketentuan, Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini tidak lupa kami dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengucapkan terima kasih kepada ANSARI atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kepada H. SUBARI, S.Ag, kami dari Pimpinan DPRD mengucapkan selamat datang kepada saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga Saudara dapat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan dilaksanakan sebagai pemegang amanah rakyat,”pungkasnya. (Dhe/Viz)