WBP Terima Bebas Bersyarat Jelang Momen Natal

Suasana pembinaan WBP di Lapas Jambi beberapa waktu lalu.-DOKUMEN-Jambi Independent

JAMBI – Sejumlah warga binaan lapas kelas IIA Jambi, mendapatkan hak Bebas Bersyarat (BB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Setelah dinyatakan lolos syarat administrasi dan subtantif. Salah seorang dari keenam warga binaan, mendapatkan hak cuti bersyarat. 

Profil keenam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi yang terima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat di antaranya, RA Martadinata (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 5 tahun.

Kemudian M Cahyo Wahyudi (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 7 tahun, Herman (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun, dan Ario Saputra (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun.

BACA JUGA:Empat Orang Masih Diperiksa, Buntut Kericuhan Eksekusi Lahan

BACA JUGA:Sudah Periksa 2 Saksi

Selanjutnya, Beri Saputra (pembebasan bersyarat) kasus ITE hukuman 1 tahun 8 bulan bimbingan di Bapas Muaro Bungo.

Serta Darussalam (cuti bersyarat) kasus penadahan hukuman 1 tahun 3 bukan bimbingan di Bapas Muaro Bungo.

Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi, Rico Hamdan mengatakan, terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat dapat dilakukan setelah warga binaan memenuhi syarat administrasi dan subtantif.

“Terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat itu dilakukan setelah syarat administrasi lengkap, dan syarat subtantif lengkap,” kata Hamdan, selasa 19 Desember 2023 kemarin.

BACA JUGA:Bank Jambi Kantongi Sertifikat ISO, Menjaga Keamanan Informasi Nasabah

BACA JUGA:Kenali 4 Gejala Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya

Lanjutnya, untuk mendapatkan hak bebas bersyarat maupun cuti bersyarat harus melewati beberapa prosedur.

Yakni salah satu di antaranya syarat subtantif, dimana telah menjalani maksimal 2/3 pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan