Ratusan Kasus Selesai dengan Restorative Justice

AKBP Muharman Arta-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

SENGETI - Ratusan perkara yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) MuaroJambi, telah diselesaikan dengan cara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres MuaroJambi, sepanjang tahun 2023 setidaknya ada 298 perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice.

Kapolres Muarojambi, AKBP Muharman Arta mengatakan, sepanjang tahun 2023, Polres Muarojambi beserta Polsek jajarannya telah menyelesaikan perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice, sebanyak 298 perkara. 

Bila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, kata dia, penyelesaian perkara melalui penerapan RJ tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 10 perkara atau 3,47 persen.

BACA JUGA:41 Kasus Narkotika Sepanjang 2023 Diungkap oleh Polres Muarojambi

BACA JUGA:Nutrisi Penting Mata

"Penerapan RJ yang dilakukan ini, setidaknya telah mencegah 298 orang menjadi terpidana dalam lapas, yang belum tentu mereka semua adalah penjahat atau kriminal murni," kata AKBP Muharman Arta, saat menggelar rilis akhir tahun 2023 Polres Muarojambi, Selasa (2 Januari 2024) kemarin.

AKBP Muharman Arta mengatakan, selain kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, menjadi atensi publik, merugikan negara dan sebagainya, yang tetap dilaksanakan penegakan hukum prosedural.

Pihak Polres Muarojambi, kata dia, mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, dengan konsep pemidanaan sebagai upaya terakhir, sepanjang rasa keadilan para pihak yang berperkara terpenuhi.

"Serta lebih memberi kemanfaatan hukum maupun sosial kemasyarakatan. Seperti, perkara dengan pelaku anak, perkara lalu lintas, delik aduan, tindak pidana dalam keluarga, tindak pidana ringan dan perkara lainnya, yang memenuhi syarat materil untuk diterapkan Restorative Justice," tandasnya. (jun/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan