Masuk WFC Kualatungkal Dikenai Retribusi, Kadisparpora Sebut Upaya Pemanfaatan PAD

BERBAYAR : Per 1 Januari 2024, masuk WFC Kualatungkal dikenaik retribusi.-Khairul Umam-Jambi Independent

TANJAB BARAT - Viral di media sosial Grup Facebook Pencerahan Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) Watter Front City (WFC) Kualatungkal. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Parpora) Tanjab Barat angkat bicara.

Kadisparpora Tanjabbar Hermansyah mengatakan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang biasa disebut dengan Jembatan Water Front City (WFC) mulai sejak awal tahun 2024 tertanggal 1 Januari 2024 mulai diberlakukan retribusi karcis masuk.

"Dengan besaran kendaraan roda dua sebesar Rp. 2000, Kendaraan Roda Empat Rp. 5000 dan Kendaraan Angkutan Rp. 10.000, Hal ini adalah merupakan kebijakan dari Pihak Pengelola WFC yang baru yaitu CV. Bronut Tourism. Tiket itu berlaku selama 24 jam biarpun itu keluar masuk lagi selama tiket itu masih ada," katanya, Rabu, 3 Januari 2023.

"Masuk WFC juga gratis bagi para pejalan kaki dan joging gratis untuk semua orang tanpa terkecuali. Kecuali persaat ada kegiatan yang besar," sambungnya.

BACA JUGA:Olahraga Membakar Lemak Perut Paling Efektif dan Ampuh

BACA JUGA:Jokowi Akan Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Sebesar Rp14 Triliun Di Tahun 2024, Demi Petani Sejahterah

Ia menjelaskan hal yang perlu di ketahui bahwa WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pihak ke 3 dalam hal ini CV. Bronut Tourism dengan sistem Sewa Barang Milik Daerah (BMD). 

Hal ini berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV. Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

"Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah," ujarnya.

Keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup Panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:Reguilon Tinggalkan Old Trafford Lebih Cepat dari Diharapkan

BACA JUGA:8 Tanda Kamu Mungkin Seorang Introvert, Salah Satunya Sangat Sadar Diri

Dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV. Bronut ke Bupati Tanjung Jabung Barat, yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV. Bronut Tourism.

"Yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penilaian Barang Milik Daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap Bagian Bagian WFC adalah sebesar Rp. 52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan