Seleb Tiktok Satria Mahathir Ditangkap Polisi Terkait Kasus Aniaya Anak Anggota DPRD
Seleb TikTok Satria Mahathir ditangkap aparat Polresta Barelang lantaran diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau-Fajar-
Seleb TikTok Satria Mahathir bersama tiga rekannya ditangkap aparat Polresta Barelang lantaran diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial RA.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban RA terjadi di sebuah kafe di Tiban, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada 1 Januari 2024 lalu.
"Awal mulanya korban bersama rekan-rekannya menghadiri acara malam tahun baru di salah satu kafe. Di kafe tersebut menghadirkan bintang tamu (pelaku)," kata Dwi dikutip dari akun Instagram @polrestabarelang, Jumat 5 Januari 2024.
Menurut Dwi, awalnya acara berjalan lancar, sampai pada akhirnya pelaku dan korban bersinggungan badan saat berada di dalam kafe. Ketika itu, pelaku dan korban terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi penganiayaan di luar kafe.
BACA JUGA:6 Tips Penting Untuk Menghilangkan Bau Badan Tidak Sedap
BACA JUGA:Aturan Baru Debat Ketiga Capres-Cawapres: Hanya Pakai Satu Mikrofon dan Jelaskan Singkatan Asing
"Cekcok berlanjut sampai di luar kafe. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban saat berada di luar kafe," ucap Dwi.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang setelah kasus pengeroyokan tersebut.
"Menerima laporan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," tambah Dwi.
Dari tangan keempat pelaku berinisia inisial SM, AS, DJ, dan RS, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa satu helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, satu helai celana pendek basket berwarna biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam.
BACA JUGA:RI Akan Impor 2 Juta Ton Beras dan Bahan Lainnya Tahun Ini
BACA JUGA:Sinopsis Film Trinil: Kembalikan Tubuhku
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta rupiah dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)