Bongkar Rantai Distribusi PETI, Polda Jambi Sita 1,7 Kg Emas
Polda Jambi bongkar rantai distribusi PETI dan amankan 1,7 kg emas.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Perdagangan emas ilegal terbukti menjadi pemicu utama terus maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Jambi.
Fakta ini kembali terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar jaringan distribusi emas hasil tambang ilegal di wilayah Merangin.
Tiga pelaku ditangkap di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Dari tangan mereka, polisi menyita 16 keping emas murni seberat 1,7 kilogram, senilai lebih dari Rp3,2 miliar.
BACA JUGA:16 Koperasi Dinyatakan Tidak Aktif
BACA JUGA:Konsep Pendidikan Berbasis Potensi Siswa
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebut peredaran emas ilegal sebagai "urat nadi" yang membuat kegiatan PETI sulit diberantas.
“Selama ada pembeli, tambang tanpa izin akan terus beroperasi. Perdagangan ini bukan hanya ilegal, tapi juga menopang kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.
Pelaku utama berinisial MWD (51), diketahui telah lebih dari sepuluh kali membeli emas dari pemasok ilegal di Kabupaten Merangin. Emas tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.
Polisi juga mengamankan dua pelaku lain, RBS (34) dan RN (37), serta barang bukti berupa satu mobil Avanza dan empat unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.
“Ini bukan pembelian pertama. Ada indikasi kuat bahwa ini bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal antardaerah,” ujar Taufik.
Aktivitas PETI kerap dianggap masalah lokal, tapi faktanya berdampak luas: perusakan hutan, pencemaran sungai, konflik lahan, hingga kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi tambang resmi.
Polda Jambi menegaskan akan memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang menjadi penampung atau pengepul emas ilegal di luar provinsi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan UU No 2 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.