Kabulkan Tiga Permohonan Poligami

Ilustrasi--

JAMBI – Pengadilan Agama (PA) Jambi mengabulkan 3 permohonan Poligami, sepanjang Januari 2023 hingga 1 November 2023.

Hanya saja memang, Panitera Muda Hukum PA Jambi, Raudah Rachman, enggan memberikan keterangan lebih banyak mengenai kelompok pemohon poligami tersebut.

Raudah Rachman menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan izin poligami, pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa berkas persyaratan.

Seperti surat permohonan izin poligami, surat kesediaan istri di poligami, surat pernyataan dapat berlaku adil, serta surat pernyataan bahwa suami sanggup menanggung nafkah istri dan anaknya.

BACA JUGA:Lima Lorong Digrebek

“Total yang mengajukan permohonan ada tiga dan dikabulkan juga tiga,” sebutnya.

Kasus permohonan izin poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi ini, bahwa pada persidangan yang digelar, seluruh pihak dipanggil.

“Istri pertama, kedua dan yang bersangkutan juga dipanggil. Termasuk saksi,” terangnya.

Hakim PA Jambi bakal mempertimbangkan logis tidaknya pengajuan permohonan poligami tersebut.

BACA JUGA:Kejari Bungo Kumpulkan Barang Bukti

Majelis Hakim memeriksa bukti surat seperti surat pernyataan berlaku adil yang dibuat pemohon, surat pernyataan bersedia dimadu yang dibuat istri pertama, surat pernyataan kesediaan menjadi istri kedua, surat keterangan penghasilan pemohon dan lain sebagainya. Majelis juga kemudian memeriksa bukti saksi-saksi.

“Ya benar tidak penyebabnya. Termasuk kemampuan pria juga akan dilihat sebagai pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Adapun dasar hukum poligami dapat dijumpai pada pasal 3 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengadilan Agama dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:31,643 Gram Sabu Dimusnahkan

Hanya saja persyaratan permohonan Poligami masyarakat biasa dengan ASN tentu berbeda pula. “Kalau ASN itu harus ada izin dari atasan dan pihak yang memang berwenang mengeluarkan izin,” tutupnya. (zen/ira)

Tag
Share