Polisi Tangkap Kakek 61 Tahun yang Perkosa Siswi SD di NTT

ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur-Disway-

Nusa Tenggara Timur - Aparat Kepolisian Resor Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang kakek berinisial LP (61).

Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap karena menyodomi DRW (12), siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sabu Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.

"Pelaku ini ditangkap kemarin, karena memperkosa korban yang masih di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Rabu 24 JAnuari 2024.

Ariasandy menjelaskan, korban dicabuli pertama kali pada bulan Oktober 2023 di rumah korban di Kecamatan Sabu Barat.

BACA JUGA:Sumbar Alami Kekurangan 36.094 Surat Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Parah! Oknum TNI Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya

Ketika itu kedua orangtua dan kakak korban sedang tidak berada di rumah karena mengikuti acara keluarga di rumah tetangga.

Pelaku yang sering mendatangi rumah korban karena masih memiliki hubungan keluarga, lalu merayu korban. Korban yang sedang bermain di depan rumah, dipaksa masuk ke dalam rumah.

Karena menolak, korban digendong paksa masuk ke dalam kamar. Setelah itu, pelaku memperkosa korban dengan cara sodomi. Usai memperkosa korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orangtuanya.

Pelaku lalu meninggalkan korban dan masih mengancam korban. Karena takut, korban tak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun termasuk orangtuanya.

BACA JUGA:Alasan Mahfud Md Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

BACA JUGA:Mahfud MD Berniat Akan Mengundurkan Diri Dari Kabinet, Anies: Monggo Saja

Lantaran aksinya tak ada yang tahu, pelaku kembali memperkosa korban pada Selasa 2 Januari 2024. Aksi pelaku terbilang nekat karena memperkosa korban saat kedua orangtua dan kakak korban sedang berada di rumah.

Namun, karena saat kejadian berlangsung tengah malam dan semua tertidur pulas, pelaku punya kesempatan memperkosa korban.

Tag
Share