Minta Kerja Secara Optimal, Pj Walikota Jambi Serahkan SK PPPK

Salah satu PPPK di lingkungan sat menandatangani berita acara.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Jambi, menerima Surat Keputusan (SK), Senin 22 April 2024 kemarin.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji serta Penyerahan secara Simbolis SK PPPK Kota Jambi 2023 itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, di Lapangan Balaikota Jambi. 

Dalam arahannya, Sri Purwaningsih meminta agar PPPK Kota Jambi bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara. 

"Utamakan kepentingan negara dan daerah dibandingkan kepentingan diri sendiri ataupun golongan," katanya.

BACA JUGA:Tak Sempat Makan, Puluhan Siswa Pingsan Saat Mulai Ikuti Seleksi Calon Anggota Paskibraka

BACA JUGA:Yuk Kenali Ciri-ciri Ibu Hamil yang Mengalami Gangguan Mental

Selain itu, ia juga meminta agar PPPK untuk bekerja secara optimal dan kinerjanya semakin baik.

"Saya percaya bahwa saudara bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi masing-masing," tambahnya.

Apakah beda gaji PNS dan PPPK? Pertanyaan seputar seberapa besar gaji PPPK dan apakah setara dengan gaji PNS sering muncul. Besaran gaji PNS dan PPPK tergantung masing-masing golongan kepegawaiannya.

Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu PPPK yang sudah diserahkan SK nya, Golongan IX mendapatkan gaji Rp3.203.600.

BACA JUGA:OOTD Pria untuk Tampil Stylish dan Kasual

BACA JUGA:Punya Bakat Terpendam dan Harus Dikembangkan, Penasaran Zodiak Mana Aja? Yuk Cek di Sini

Namun berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani mengatakan, jika besaran gaji PPPK kota Jambi berkisar antara Rp3-4 jutaan.

"Itu baru gaji saja, belum termasuk TPP. Karena kemampuan kita belum sampai, Perwal kita juga belum ada," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan