KPU Bakal Tetapkan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih!
Prabowo Gibran-Yolanda Permata-Pinterest
JAMBIKORAN.COM - idang putusan terkait polemik yang terjadi saat ini, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU), telah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada senin 22 April lalu.
Adapun putusan PHPU yang ditetapkan MK adalah menolak seluruh permohonan dari kubu Anis Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Manfud MD terhadap permohonan sengketa pilpres yang diajukan.
Sejak Putusan MK tersebut keluar, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi akan segera menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai calon pasangan presiden dan wakil presiden yang terpilih dan akan dilaksanakan di kantor KPU pada Rabu 24 April 2024, Jakarta.
SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 menuruskan hasil rekapitulasi Pemilu.
BACA JUGA:Tertangkap Basah, Petugas Parkir Mencuri Susu untuk Anak di Indomaret Diamankan Polsek Jelutung.
BACA JUGA:Kamu Gagal Move On? Yuk Belajar Move On Bareng Henry Manampiring Dalam Buku The Alpha Girls Guide
Menurut SK KPU tersebut, pasangan Prabowo - Gibran memenangkan pilpres 2024 dengan meraih 96,3 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sedangkan, pasangan Anis - Muhaimin dengan perolehan 40,9 juta suara (24,9 persen) dan pasangan Ganjar Mahfud meraih 27 juta suara (16,5 persen).(*)