Kuasa Hukum minta Polda Jambi Ambil Alih, Kasus Pengeroyokan di Depan Kantor Gubernur
KLARIFIKASI: Kuasa hukum korban pengeroyokan saat menindak lanjuti hasil silaturrahmi penyidik ke rumah korban.-ELVINA DESTI SAPUTRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Tim Penyidik Polsek Telanaipura, telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Muhammad Rasyad Ramzi, atau yang lebih dikenal dengan Aji, yang merupakan korban pengeroyokan di depan Kantor Gubernur Jambi.
AKP S Harefa, Kapolsek Telanaipura saat diwawancarai pada Jumat, 3 Mei 2024, menyatakan bahwa dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pengeroyokan, atau penganiayaan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," kata dia.
AKP Harefa mengatakan bahwa terkait berkas perkara kasus tersebut, telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan, untuk kemudian menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Garuda Muda Tetap Membanggakan, Kini Bersiap Hadapi Guinea
BACA JUGA:Hakim MK Pertanyakan Tanda Tangan Surya Paloh
"Tahap selanjutnya kita masih menunggu petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan," sebutnya.
AKP Harefa mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba meminta keterangan dari korban. Namun pihak keluarga menolak karena kondisi korban belum sepenuhnya pulih.
"Maka pada Kamis, 2 Mei 2024 kita sengaja melihat situasi korban di kediaman korban di kabupaten Batanghari. Saya datang dengan penyidik dan dokter yang menangani dari pihak RSUD," jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa di kediaman korban, dokter melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga dokter mengatakan bahwasanya korban telah bisa dimintai keterangan, untuk BAP.
BACA JUGA:Ekonomi RI Tetap Resilien, Di Tengah Ketidakpastian Global
BACA JUGA:Komisi II DPR Panggil KPU, Evaluasi Pemilu pada 15 Mei
"Kami pihak penyidik sudah melengkapi berkas dan sudah ditetima oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, keluarga korban bersama dengan kuasa hukumnya, pada Jumat 3 Mei 2024, melakukan komplain ke Polsek Telanaipura terkait penyidikan yang dilakukan di kediaman korban tanpa didampingi oleh kuasa hukum korban.