JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dinas Pendidikan Kota Jambi segera mengumumkan jadwal kelulusan bagi siswa SD-SMP tahun ajaran 2024.
Pengumuman resmi akan disampaikan secara daring pada tanggal 10 Juni 2024.
Namun, sejumlah sekolah di Kota Jambi menghadapi kontroversi terkait biaya perpisahan siswa pasca kelulusan.
SMPN 7 Kota Jambi menjadi salah satu contoh di mana rencana perpisahan siswa kelas 9 mengundang perhatian.
BACA JUGA:SMPN 7 Melaksanakan Ujian Penilaian Akhir Semester Kelas IX
BACA JUGA:Puncak Perayaan HUT SMPN 7 Kota Jambi Sukses
Kegiatan perpisahan direncanakan digelar di Hotel Ratu Kota Jambi. Namun biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa, termasuk wali murid kelas 7 dan 8, menjadi sorotan.
Seorang wali murid, yang tidak ingin namanya disebutkan, mengungkapkan keberatannya atas biaya perpisahan yang diwajibkan.
Ia menyatakan kesulitan ekonomi dan merasa terbebani dengan biaya sebesar Rp 100 ribu per siswa.
Sementara Sugiyono, Kepala Bidang Pembinaan SMP, menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa bukanlah kegiatan akademik wajib.
BACA JUGA:Butuh Dokter Spesialis Ortopedi, Pelayanan di RSUD Abdul Manap
BACA JUGA:Keluhkan Ongkos Perahu yang Mahal, Jika Terjadi Banjir di Legok
Meskipun demikian, perpisahan siswa tetap diperbolehkan dengan syarat tidak membebani orang tua atau wali murid.
Sementara terpisah, dalam tanggapannya, Jasrul, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan keterlibatan orang tua siswa dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan sekolah yang melibatkan biaya tambahan.
Kontroversi biaya dalam kegiatan perpisahan siswa menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara sekolah, orang tua siswa, dan pihak terkait dalam merencanakan dan menetapkan kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan biaya tambahan.(*)