2. hewan ternak tersebut harus cukup umur.
Untuk hewan unta minimal berumur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, serta kambing yang berumur minimal 1 tahun.
3. dipastikan hewan yang akan sehat, dan terbebas dari penyakit.
Lebih lanjut, pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu hari Raya Idul Adha , dan hari Tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijjah).
BACA JUGA:Kemenag Berencana Akan Jadikan KUA Sebagai Tempat Pernikahan Semua Agama
BACA JUGA:Moderasi Beragama Jalan Tengah Ciptakan Kerukunan Umat
Dengan mempertimbangkan perkembangan status penyebaran LSD dan kewaspadaan terhadap PMK dan penyakit PPR, ketetapan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan keharusan melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
Dalam hal batasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. melakukan pemotongan hewan kurban di tempat yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
2. dan menerapkan protokol kesehatan (atas hewan dan perilaku petugas) pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging.
BACA JUGA:Sri Minta Stakeholder Serius Soal Tata Naskah Dinas
BACA JUGA:HMI Jayapura Bagikan 1.000 Bunga Natal untuk Menguatkan Toleransi Antarumat Beragama
Kemudian dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan penyakit hewan ke hewan peka lain, masyarakat, dan lingkungan.
Sebelum dan sesudah proses pemotongan dilakukan pembersihan dan desinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah (disinfeksi, dibakar, atau dikubur).(*)