Ini Aturan Khusus Pelaksanaan Qurban Berdasarkan Kemenag

Senin 06 May 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan mendatang.

Nah, biasanya umat muslim akan merayakan kegiatan keagamaan tersebut dengan menyembelih hewan qurban.  

Bagi masyarakat yang akan menyembelih hewan qurban, perlu menaati peraturan yang sudah tertera dari Kementerian Agama.

Ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu hal apa saja yang menjadi kriteria menurut syariat Islam.

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No SE.07 Tahun 2023, tentang panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2023 Masehi, terdapat berbagai ketentuan.

BACA JUGA:BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Dipergunakan Lagi di Indonesia

BACA JUGA:Mengenal Inovasi Cafe DITA Milik Kemenpan RB, Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022

Dalam pelaksanaan Kurban, perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pemilihan dan pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat islam.

b. Umat islam dihimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar sehat hingga hari penyembelihan

c. Dalam hal menentukan hewan ternak yang akan menjadi hewan qurban, para petugas kurban wajib memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan penyebaran penyakit LSD, kewaspadaan terhadap merebaknya PMK dan PPR.

Kemudian untuk kriteria hewan kurban sendiri dibagi menjadi 3 bagian. 

BACA JUGA:Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Industri Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Menag Akan Libatkan Seluruh Tokoh Agama Saat Bahas Rencana Jadikan KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

1.jenis hewan ternak yang dapat disembelih yaitu Sapi, Kerbau, dan Kambing. 

Kategori :